Menyiapkan parameter berupa tabel-tabel yang diperlukan oleh Penanggung Jawab Komputer Dinas Pendapatan Kota Parepare untuk bahan perhitungan dan penetapan Pajak/Retribusi dan Pendapatan lain-lain.
Sub Sistem Pendaftaran
Menjaring WP/WR baru dengan pemberian NPWPD/NPWRD yang selalu dicantumkan sebagai identitas pada setiap dokumen perpajakan.
Sub Sistem Pendaftaran
Berdasarkan SPTPD/SPTRD yang diisi oleh Wajib Pajak/Retribusi setiap tahun akan meng-update data WP/WR dalam Kartu Data yang dipakai dasar penetapan Pajak/Retribusi (SKPD/SKRD) dan Pendapatan lain-lain.
Sub Sistem Penetapan
Perhitungan Pajak/Retribusi dan Pendapatan lain-lain berdasar data SPTPD/SPTRD dan tata cara perhitungan tarif baru untuk diterbitkannya SKPD/SKRD dan STPD/SKRD tambahan bila terdapat WP/WR belum/kurang bayar dengan perhitungan ditambah denda administrasi dan bunga 2% per bulan.
Sub Sistem Penyetoran
Perekaman data pembayaran Pajak/Retribusi dan Pendapatan lain-lain dari WP/WR sebesar SKPD, SKRD, STPD, STRD dan sebagainya dengan media SSPD.
Sub Sistem Pembukuan dan Pelaporan
Pencatatan Penetapan dan Penyetoran Pajak/Retribusi dan Pendapatan lain-lain ke dalam Buku Jenis Pajak dan Retribusi dan Pendapatan lain-lain, direkap ke dalam daftar tunggakan dan dibuatkan Laporan Realisasi Penerimaan sesuai dengan masa Pajak/Retribusi dan Pendapatan lain-lain.
Sub Sistem Penagihan
Prosedur penagihan dilakukan apabila 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran Pajak/Retribusi dan Pendapatan lain-lain belum dilunasi oleh WP/WR, sehingga diterbitkan Surat Peringatan, Teguran, Paksa, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Penagihan Pajak Seketika/Sekaligus.
Sub Sistem Keberatan, Banding dan Angsuran
Meliputi tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan dan penghapusan/ pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan serta tata cara penyelesaian keberatan. Selanjutnya diatur pula tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak/Retribusi dan Pendapatan lain-lain.