Komputerisasi dan Modernisasi Manajemen kependudukan beserta Catatan Sipil "


Permasalahan Sistem Registrasi Kependudukan
Secara garis besar, sistem registrasi kependudukan baik secara konvensional maupun yang memanfaatkan bantuan teknologi (program komputer, dsb.) memiliki permasalahan-permasalahan yang kami identifikasikan sebagai berikut:
Secara Umum
Teknologi Yang Telah Terpasang
Birokrasi berbelit-belit
  • Kewenangan yang tumpang tindih antar instansi
  • Banyak instansi yang melaksanakan pencatatan penduduk dengan hasil pencatatan yang berbeda-beda
  • Petugas pencatat tidak jelas
  • Faktor geografis dan keterbatasan infrastruktur

 

Elemen data redundan
  • Format yang kompleks dan sulit diisi (dipergunakan)
  • Update data tidak tersistem
  • Belum mengikuti perkembangan teknologi yang sedang berkembang
  • Belum berorientasi sistem untuk memenuhi kebutuhan data pemerintah maupun pelayanan kepada masyarakat

 

Dengan memperhatikan permasalahan yang ada, maka SISDUK dikembangkan dengan mengadopsi konsep sebagai berikut:

  1. Menghindari redundansi data;
  2. Pengolahan data tersebar (distributed data processing);
  3. Sistem yang aman (system security);
  4. Mampu memenuhi kebutuhan pemerintah akan kebutuhan data, baik di tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi maupun nasional;
  5. Pengolahan data secara cepat dan kompatibilitas yang tinggi terhadap elemen-elemen informasi maupun sistem yang lain.

Dengan memenuhi pokok-pokok konsep tersebut, maka SISDUK mampu menyediakan solusi yang tepat guna dan efisien bagi pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah, dalam memenuhi kebutuhan sistem yang berkaitan dengan kependudukan.

Desain Nasional SISDUK

SISDUK dikembangkan untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam komunikasi datanya, pengembangan akan menggunakan jalur internet untuk menghubungkan antar wilayah.

Secara gambar, sistem nasional yang direncanakan adalah sebagai berikut:

Strategi Pengembangan

Strategi pengembangan dilakukan dengan menggunakan kantong-kantong wilayah di mana pada tahap pertama sebagai landasan pengembangan akan dilakukan pada tingkat kabupaten.

Ilustrasi pengembangan sistem dalam satu kabupaten adalah sebagaimana dapat dilihat pada gambar berikut:

 

Dalam pemilihan daerah untuk pengembangan dilakukan dengan menentukan lokasi dimana sarana dan prasarananya mendukung, terutama dalam hal komunikasi data, kemampuan serta dukungan wilayah.

Pengembangan dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  1. Pengembangan dalam satu kecamatan pada satu kabupaten
    1. Jaringan internet terpenuhi
    2. Program dijalankan secara komprehensif untuk mendapatkan data yang lengkap dan akurat
    3. Fasilitas yang disediakan oleh sistem tersedia secara lengkap
    4. Proses pengecekan redundansi data terlaksana dengan baik
    5. Data terawat sehingga dapat menghasilkan informasi yang diperlukan
  2. Pengembangan sistem untuk tingkat kabupaten
    1. Dilakukan replikasi untuk kecamatan lain dari hasil pengembangan sistem secara bertahap untuk mencakup seluruh kecamatan
    2. Perawatan (maintenance) data di tingkat kabupaten untuk menanggulangi redundansi data
  3. Pengembangan sistem pada satu propinsi
    1. Pengembangan sistem dilakukan pada beberapa kabupaten secara bertahap dalam satu propinsi
    2. Sistem antar kabupaten dihubungkan dengan menggunakan fasilitas indeks server untuk menentukan lokasi data
    3. Maintenance data di tingkat propinsi untuk menanggulangi redundansi data
    4. Dilakukan back-up data dari kabupaten ke propinsi
  4. Pengembangan sistem secara nasional
    1. Pengembangan sistem dilakukan pada beberapa propinsi secara bertahap hingga mencakup seluruh propinsi
    2. Sistem antar propinsi dihubungkan dengan menggunakan fasilitas indeks server untuk menentukan lokasi data
    3. Maintenance data di tingkat nasional untuk menanggulangi redundansi data
    4. Back-up data pada tingkat nasional

Setiap tahapan perluasan dan pengembangan yang menghubungkan antar wilayah tertentu dilakukan proses maintenance data untuk menjamin data dari redundansi dan menjaga sifat unik dari suatu informasi biodata penduduk.

Konfigurasi Jaringan SISDUK

Konfigurasi jaringan untuk SISDUK direncanakan dalam tiga versi sebagaimana dapat dilihat pada gambar-gambar berikut:

Konfigurasi Versi Pertama :

 


Keterangan:

  • Konfigurasi untuk nasional dan propinsi menggunakan jaringan komunikasi leased line (LC) untuk hubungan ke jaringan internet
  • Konfigurasi untuk kabupaten menggunakan jaringan leased line untuk hubungan kepada jaringan internet sekaligus sebagai penyedia informasi melalui web atau situs internet
  • Konfigurasi untuk kecamatan menggunakan modem untuk hubungan ke jaringan internet melalui Internet Service Provider (ISP)
Konfigurasi Versi Kedua :


Keterangan:

  • Konfigurasi untuk nasional dan propinsi menggunakan jaringan komunikasi leased line untuk hubungan ke jaringan internet
  • Konfigurasi untuk tingkat kabupaten dan kecamatan menggunakan sistem nirkabel (wireless) ke jaringan internet melalui Internet Service Provider nirkabel

Konfigurasi Versi Ketiga (Konfigurasi Minimal) :


Keterangan:

  • Konfigurasi untuk tingkat nasional dan propinsi menggunakan jaringan komunikasi leased line untuk terhubung kepada jaringan internet
  • Konfigurasi di tingkat kabupaten menggunakan sistem modem dial-up ke Internet Service Provider untuk terhubung kepada jaringan internet, dimana untuk penyediaan informasi melalui web atau situs internet maka penempatan (hosting) dari web server dilakukan di tempat lain (co-location)
  • Konfigurasi untuk kecamatan menggunakan modem dial-up ke Internet Service Provider untuk terhubung kepada jaringan internet
Proses Pelayanan Masyarakat Dengan SISDUK

 

Fasilitas SISDUK Pada Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan

SISDUK memiliki fasilitas-fasilitas pelayanan masyarakat maupun informasi daerah dalam bentuk modul-modul sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut:

 No.

Tingkat / Aktivitas Administratif

Fasilitas Modul Pelayanan & Informasi

1

Kecamatan

  1. Penambahan dan pengubahan data melalui Biodata Penduduk
  2. Pelayanan pembuatan KTP masyarakat, baik permohonan penerbitan KTP baru, pencetakan ulang, maupun perpanjangan KTP
  3. Pelayanan pembuatan Kartu Keluarga
  4. Pelayanan perpindahan penduduk dengan pembuatan surat keterangan pindah dan kedatangan penduduk
  5. Laporan transaksi yang terjadi di kecamatan

 

2

Kabupaten

(Kantor Catatan Sipil / Dinas Pendaftaran Penduduk)

  1. Pelayanan Registrasi Kelahiran
  2. Pelayanan Registrasi Kematian
  3. Pelayanan Registrasi Perkawinan
  4. Pelayanan Registrasi Perceraian

 

3

Informasi Kependudukan

  1. Informasi luas wilayah dan kepadatan penduduk
  2. Informasi jumlah kelahiran dan kematian
  3. Informasi jumlah penduduk pindah/datang
  4. Informasi jumlah penduduk wajib KTP dan yang memiliki KTP
  5. Informasi daftar nama calon pemilih pada Pemilihan Umum
  6. Informasi jumlah calon pemilih menurut tingkat pendidikan
  7. Informasi jumlah calon pemilih menurut jenis kelamin
  8. Informasi jumlah penduduk dan rata-rata anggota rumah tangga
  9. Informasi jumlah penduduk berdasarkan:
  • jenis kelamin
  • kelompok umur
  • kewarganegaraan
  • dewasa dan anak-anak
  • tingkat pendidikan

(Informasi-informasi ini disediakan melalui situs web yang dikembangkan pada tingkat kabupaten)

 

Download Brosur

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (SIM-DUPIL)